Masyarakat Madani - Perkawinan, Keluarga Sakinah Dan Masyarakat Madani
Jumat, 02 Agustus 2019
Edit
Makalah Masyarakat Madani
Bentuk Makalah
|
Penelitian Berkelanjutan
|
Unsur Pembahasan
|
Studi Analisis Tentang Hukum Keluarga Islam Prespektif UU No.1 Tahun 1974
|
Di susun
|
Drs. Abdul Aziz, M.Ag
|
Universitas
|
Institut Agama Islam Negeri Surakarta
Fakultas Syariah
|
Lembar
|
109 halaman
|
Download / Lihat Full | |
Undang-undang No.1 tahun 1974 tentang perkawinan
mendefinisikan perkawinan sebagai ikatan lahir batin antara seorang pria dengan
seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah
tangga) yang berbahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Tujuan hidup berkeluarga adalah memperoleh kebahagiaan.
Tak ada satupun keluarga yang menginginkan kehidupan keluarganya berantakan
(broken home). Ketika sepasang suami-isteri tertimpa prahara dalam kehidupan
rumah tangganya.
Mereka akan selalu berupaya dengan berbagai macam cara
agar keluarganya tetap bertahan dalam keutuhan. Mereka tidak akan rela
kebahagiaanya terenggut. Terlebih mereka yang telah memiliki keturunan.
Mereka tidak dapat membayangkan bagaimana psikologi
anak-anak mereka jika keutuhan rumah tangganya terganggu. Dalam ajaran Islam
keluarga bahagia kerapkali disebut sebagai kelurga sakinah. Istilah keluarga
sakinah berasal dari dua kata, yakni: “keluarga” dan “sakinah”.
Bagaimana teori keluarga sakinah dibangun? Dan
bagaimana cara menggapai keluarga sakinah dalam kehidupan berumah tangga? Untuk
menjawab pertanyaan tersebut, dalam penelitian ini dibahas tentang konsep
keluarga sakinah dan cara menggapainya dalam kehidupan berumah tangga.