Masyarakat Madani - Perkawinan, Keluarga Sakinah Dan Masyarakat Madani



Makalah Masyarakat Madani
Studi Analisis Tentang Hukum Keluarga Islam  Download 

Bentuk Makalah
Penelitian Berkelanjutan
Unsur Pembahasan
Studi Analisis Tentang Hukum Keluarga Islam Prespektif UU No.1 Tahun 1974
Di susun
Drs. Abdul Aziz, M.Ag
Universitas
Institut Agama Islam Negeri Surakarta
Fakultas Syariah
Lembar
109  halaman


Download / Lihat Full

Undang-undang No.1 tahun 1974 tentang perkawinan mendefinisikan perkawinan sebagai ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang berbahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Tujuan hidup berkeluarga adalah memperoleh kebahagiaan. Tak ada satupun keluarga yang menginginkan kehidupan keluarganya berantakan (broken home). Ketika sepasang suami-isteri tertimpa prahara dalam kehidupan rumah tangganya.
Mereka akan selalu berupaya dengan berbagai macam cara agar keluarganya tetap bertahan dalam keutuhan. Mereka tidak akan rela kebahagiaanya terenggut. Terlebih mereka yang telah memiliki keturunan.
Mereka tidak dapat membayangkan bagaimana psikologi anak-anak mereka jika keutuhan rumah tangganya terganggu. Dalam ajaran Islam keluarga bahagia kerapkali disebut sebagai kelurga sakinah. Istilah keluarga sakinah berasal dari dua kata, yakni: “keluarga” dan “sakinah”.
Bagaimana teori keluarga sakinah dibangun? Dan bagaimana cara menggapai keluarga sakinah dalam kehidupan berumah tangga? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, dalam penelitian ini dibahas tentang konsep keluarga sakinah dan cara menggapainya dalam kehidupan berumah tangga.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel